Kalian
yang memakai kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan data NIK
dan nomor KK. Untuk setiap satu nomor NIK dan KK bisa dipakai mendaftar 3 nomor
SIM prabayar saja.
Apabila
kalian ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah
satu nomor kalian yang harus dihapus, atau Unreg. Bagaimana caranya?
Fasilitas
"Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah
didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah
maksimal tiga nomor sudah tercapai. Berikut “Cara Unreg Kartu Prabayar”
Telkomsel: untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa
dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan
pilih opsi " UnReg".
XL/Axis:
bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG#No_HP (contoh
:UNREG#0878000000012 , lalu kirim ke 4444), atau ketik kode USSD*123*4444# diaplikasi
telepon dan tekan "dial".
Indosat:
Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS
dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444. (contoh : UNPAIR#08566666666# kirim
ke 4444)
Berikut adalah cara Unreg kartu prabayar. Semoga Bermanfaat,..
